Pilkada Sumbar
MK Diminta Atasi Dugaan Manipulasi Penegakan Hukum
INILAHCOM, Jakarta - Koordinator Harian Lembaga Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Muhammad Ihsan Maulana mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) tegas atas berkembangnya hoaks dan manipulasi penegakan hukum di Pilkada Sumbar 2020.
Salah satu kasus yang ditemui ialah bagaimana hoaks dan manipulasi penegakan hukum terjadi salah satunya di Pilkada Sumbar yang menyasar pasangan Mulyadi-Ali Mukhni. KODE inisiatif menemukan adanya upaya mempengaruhi keputusan pemilih menggunakan instrumen hukum.
"Temuan KODE Inisiatif adalah berkaitan dengan digunakannya instrumen penegakan hukum yang diduga untuk mempengaruhi hasil pemilihan," kata Ihsan.
Ihsan menyoroti penggunaan instrumen hukum untuk menjegal lawan politik. Menurut dia, itu lebih berbahaya daripada hoaks dan kampanye hitam.
Diketahui, pasangan Mulyadi-Ali Mukhni ditetapkan tersangka pada Pilkada Sumbar pada 4 Desember 2020 atau 5 hari sebelum pencoblosan oleh Bareskrim. Pasangan nomor urut 1 tersebut diduga melakukan kampanye di luar jadwal karena memenuhi undangan talk show di salah satu televisi nasional.
42,9 Kilogram Sabu Ditemukan Dalam Semak-semak
Dua Warga Bali ke Surabaya Untuk Berbuat Terlarang
Namun, dua hari setelah hari pencoblosan pada 9 Desember 2020, Bareskrim mengeluarkan SP3 terkait status tersangka Mulyadi karena tidak cukup bukti.
"Ini kejanggalan, seiring berjalannya waktu status tersangka dicabut. Ini sangat berpontesial sekali mempengaruhi pandangan masyarakat karena penetapan tersangka dalam menentukan pilihan," tambah Violla Reninda, peneliti KODE Inisiatif.
Vio menuturkan, MK sebagai muara pencari keadilan pada pemilu harus melihat secara komprehensif. Termasuk pada pelibatan penegakan hukum seperti yang diduga terjadi pada Mulyadi pada Pilkada Sumbar.
"MK harus melihat apakah penegakan hukum sebagai manipulasi, dan mahkamah harus memberikan sikap yang tegas karena akan berimplikasi pada kemurnian dan kejujuran terhadap Pilkada. Harus ada pesan tegas dari MK bahwa manipulasi penegakan hukum bersifat inkonstitusional," jelas Vio. [ton]
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

Tampil Gemilang, Chelsea Kalahkan Everton 2-0
arena 09 Mar 2021 05:05

Wilayah Probolinggo Dikepung Banjir
news 09 Mar 2021 03:00

Delapan Santri di Mukomuko Positif COVID-19
news 09 Mar 2021 02:00

Rivan A. Purwantono Dan Transformasi KB Bukopin
news 08 Mar 2021 23:35

Laptop Gaming di Bawah 10 Juta, Ini Rekomendasinya
ototekno 08 Mar 2021 23:30

Pos Indonesia Beri Customer Reward Periode Ketiga
news 08 Mar 2021 23:13