Kasus Rasis Pigai, Ambroncius Nababan Ditahan
INILAHCOM, Jakarta - Ambroncius Nababan, sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian SARA terhadap eks Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai. Ambroncius kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
"Dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi, dikutip detikcom, Rabu (27/1/2021).
Ambroncius ditahan usai diperiksa oleh penyidik.
"(Ditahan) setelah menjalani pemeriksaan," tuturnya.
Rapim TNI-Polri Bahas Penanganan COVID-19
Kakorlantas: Arus Balik Libur Imlek Ramai Lancar
Sebelumnya, akun Facebook atas nama Ambroncius Nababan mengunggah konten bernuansa rasis terhadap mantan Anggota Komnas HAM Natalius Pigai. Konten itu berupa foto kolase Natalius Pigai dan satwa yang diunggah oleh Ambroncius Nababan di akun FB-nya.
Unggahan Ambroncius itu untuk menyikapi pernyataan Natalius yang menyebut masyarakat berhak untuk menolak vaksin COVID-19 karena menolak atau menerima vaksin adalah hak asasi manusia. Postingan Ambroncius pun kemudian viral di media sosial dan dianggap sebagai tindakan rasisme.
Ambroncius kemudian membantah bahwa dia telah bertindak rasis. Dia mengklaim unggahan-nya hanya sebatas persoalan dirinya dengan Natalius Pigai.
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

Warga Ponorogo Temukan 4 Mortir di Ladang
news 01 Mar 2021 13:03

Jadwal MRT Jakarta Selama PPKM Mikro
news 01 Mar 2021 13:00

KPK Panggil Empat Saksi Dalami Suap Benih Lobster
news 01 Mar 2021 12:50

Update Wanita Tewas Dalam Plastik, Ini Kata Polisi
news 01 Mar 2021 12:30

Kantor ini Digeledah Penyidik KPK
news 01 Mar 2021 12:00

Spesialis Senpi Merauke Mampu Buat Kualitas Baik
news 01 Mar 2021 11:44