Penjambret Staf Kementerian LHK Sembunyi di Serang
INILAHCOM, Jakarta - Seorang pria berisial K, dibekuk terkait kasus penjambretan terhadap pesepeda, yang juga staf Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Slamet Supriyadi.
"Tersangka K adalah DPO dari kasus begal sepeda yang sebelumnya sudah kami rilis, sudah berhasil ditangkap di Serang pada Senin malam (1/2)," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya Khadafi, di Jakarta, Kamis (4/2/2021).
K ditangkap di kawasan Serang, Banten, pada Senin (1/2) malam setelah penangkapan kelima rekannya yakni SM (37), AS (38), EU (39), MA (24) dan TT (34).
Arsya mengatakan K bersembunyi di salah satu rumah kerabatnya di sana untuk menghindari kejaran aparat kepolisian.
"Ternyata benar yang bersangkutan pernah dilihat di wilayah tersebut. Hanya saja, selama pelariannya saudara K selalu di dalam rumah mengurangi kegiatan di luar untuk menghindari dikenali orang terutama setelah kita melakukan rilis," kata dia.
K berperan sebagai joki sepeda motor saat beraksi. Terkadang dia eksekutor atau yang menjambret ponsel korbannya di beberapa wilayah.
Anak Dilecehkan Bapak Tiri Saat Ibu Sedang Tidur
Dua Pria Satunya Pelajar Nyaris Tewas Diamuk Massa
Keahlian menjadi joki dimanfaatkan untuk menghindari kejaran aparat kepolisian atau masyarakat pada saat beraksi dengan rekannya yang lain.
Arsya mengatakan kelompok penjambret tersebut sangat tertutup, tidak seperti kelompok begal yang sudah pernah diungkap. Artinya, kelompok itu tidak mudah merekrut orang untuk ikut begal di wilayah Jakarta Barat.
Sebelumnya, staf ahli Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) M Slamet Supriyadi menjadi korban penjambretan saat sedang bersepeda (gowes) bersama para staf Kementerian LHK melewati Jalan Prof Dr Latumenten, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Selasa (26/1) malam.
Dua dari lima anggota kelompok jambret yang mengincar pesepeda itu ditembak kakinya oleh personel Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat.
Lima tersangka dari kelompok tersebut yakni SM (37), AS (38), EU (39), MA (24) dan TT (34) diringkus tak kurang dari 2X24 jam. Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. [wll]
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

Kakorlantas : Jalur Selatan Favorit Pemudik
news 15 Apr 2021 19:34

Tak Eksepsi, Edhy Prabowo Yakin Tak Bersalah
news 15 Apr 2021 19:20

Sony Beri Opsi Penyimpanan Tambahan USB untuk PS5
ototekno 15 Apr 2021 19:19

ADCP Akan IPO di Akhir Tahun 2021
news 15 Apr 2021 18:56

Tak Ajukan Eksepsi, Pemilik ACK Yakin Jadi JC
news 15 Apr 2021 18:28

Nama Antam Novambar Muncul Dalam Dakwaan Edhy
news 15 Apr 2021 18:12