Beiby Putri Mengaku Baru Empat Kali....
INILAHCOM, Jakarta - Beiby Putri alias IPR positif mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu. Hal ini diketahui usai penyidik Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap model majalah dewasa tersebut.
"IPR kita gelandang ke Ditnarkoba Polda Metro Jaya, hasil tes usap antigen negatif, urine positif methamfetamin," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (11/2/2021).
Beiby juga mengaku sudah empat kali melakukan transaksi narkoba terhitung sejak September tahun lalu.
"Hasil pendalaman bahwa yang bersangkutan memang sudah memesan empat kali. Pertama, September, dia pesan 0,5 gram. Kemudian Oktober pesan 0,5 gram dan terakhir Desember akhir pesan satu gram dan 0,2 gram ini sisa Desember," terang Yusri.
Narkoba, Selebgram Syiva Angel Ditangkap di Bali
Berbuat Terlarang 2 Pria Ditangkap di Aceh Timur
Beiby Putri ditangkap oleh petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di Apartemen Bassura City, Jatinegara, Jakarta Timur pada Jumat, 5 Februari 2021, pukul 23.50 WIB. Polisi menyita alat isap sabu dan dua plastik klip yang diduga sebagai narkoba.
Setelah diperiksa, plastik klip pertama seberat 1,85 gram adalah tawas, namun plastik klip kedua seberat 0,2 gram adalah narkotika jenis sabu-sabu.
Polisi pun hingga saat ini masih memburu pelaku R sebagai pengedar narkoba kepada Beiby Putri. Atas perbuatannya Beiby dijerat dengan Pasal 127 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman empat tahun penjara.
"Kami masih kejar saudara R untuk bisa kita ungkap karena pengakuan selama ini, dia pesan dari R dengan pembayaran tunai langsung," pungkasnya.
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

Bea Cukai Raih Capaian Penerimaan Memuaskan
news 22 Apr 2021 23:20

Bea Cukai Sulbagsel Soal Fasilitas Kawasan Berikat
news 22 Apr 2021 22:56

Polisi Bongkar Kasus Prostitusi Anak di Tebet
news 22 Apr 2021 22:00

Stop Mudik, Nihil Jualan Tiket di Pelabuhan Merak
news 22 Apr 2021 21:54

Pademi Belum Selesai, Bagaimana Mengelola THR?
news 22 Apr 2021 21:30

Orang Dekat Jozeph Zhang Segera Diperiksa Polisi
news 22 Apr 2021 21:00