Kapolri Ingatkan Jajarannya Kedepankan Mediasi
INILAHCOM, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya mengedepankan upaya mediasi dalam menangani kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE yang tidak berpotensi menimbulkan konflik horizontal.
"Bila perlu kalau memang tidak berpotensi menimbulkan konflik horizontal, enggak perlu ditahan, proses mediasi," kata Kapolri Sigit dalam Rapat Pimpinan (Rapim) Polri 2021 di Polri, Jakarta, Selasa (16/2/2021).
Dia mencontohkan kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang tidak berpotensi menimbulkan konflik horizontal itu seperti kasus pencemaran nama baik.
Hari ini Jokowi Lantik Komjen Listyo Jadi Kapolri
Sahabat Polisi : Semoga Ada Paradigma Baru
"Yang sifatnya pencemaran nama baik, lalu hal yang masih bisa diberikan edukasi, laksanakan edukasi dengan baik," tuturnya.
Sebaliknya, Sigit menekankan untuk kasus pelanggaran UU ITE yang berpotensi menimbulkan konflik horizontal perlu segera diusut tuntas, contohnya seperti kasus dugaan rasisme yang dilakukan oleh tersangka Ambroncius Nababan terhadap mantan Anggota Komnas HAM Natalius Pigai.
"Misalnya isu tentang Pigai kemudian muncul reaksi mereka bergerak, yang seperti itu tentu harus diproses tuntas," pungkasnya. [wll]
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

Layanan Vision+ Kini Terintegrasi MAXstream
ototekno 18 Apr 2021 14:34

Petani Tewas Kesetrum Jebakan Tikus
news 18 Apr 2021 14:00

Bayi Lengkap Tali Pusar, Ditemukan di Sidoarjo
news 18 Apr 2021 13:46

Kominfo: Indonesia Butuh 600 Ribu Talenta Digital
ototekno 18 Apr 2021 12:29

COVID-19 Naik Setelah Liburan, Ekonomi Babak Belur
news 18 Apr 2021 12:18

Kominfo Target 1,5 juta Warga Jatim Melek Digital
ototekno 18 Apr 2021 10:26