Suami Cangkul Teman Istrinya Gegara Karaoke
INILAHCOM, Meulaboh - Seorang warga Desa Rundeng Kecamatan Johan Pahlawan Meulaboh, Ibu Kota Kabupaten Aceh Barat dibekuk Polisi di sebuah warung kopi. Pria bernama Zul (48), ini dibekuk setelah melakukan penganiayaan terhadap teman istrinya, menggunakan cangkul.
Kapolres Simeulue Aceh AKBP Agung Surya Prabowo SIK diwakili Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, menyampaikan Zul diduga marah dengan korban Cut (46), setelah isterinya mendatangi rumah korban Cut untuk belajar karaoke.
Sebelum melakukan penganiayaan, tersangka Zul menjemput isterinya agar segera pulang saat sedang belajar karaoke, lalu kemudian pasangan suami isteri tersebut terlibat pertengkaran mulut setiba di rumah.
Kemudan Zul mendatangi rumah rumah korban dengan membawa sebuah cangkul dan memukul korban dengan cangkul tersebut.
Polisi Bubarkan Ratusan Pelomba Burung Berkicau
2.888.757 Orang Sudah Terima Vaksin COVID-19
"Setelah melakukan aksi kejahatannya, tersangka kemudian menghilang diduga melarikan diri," kata Iptu Muhammad Rizal.
Usai ditangkap di Meulaboh, hingga kini tersangka Zul masih ditahan sementara di Mapolsek Kuta Raja Banda Aceh dan rencananya akan dibawa ke Pulau Simeulue Aceh pada Senin (22/2) besok.
Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga bulan, kata Iptu Muhammad Rizal. [wll]
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

2 Bocah Hilang Terseret Arus Pantai Palabuhanratu
news 07 Mar 2021 22:00

Positif COVID-19 Tambah 5.826 Kasus
news 07 Mar 2021 21:00

Gangguan Fungsi Otak, Sekko Jakarta Utara Wafat
news 07 Mar 2021 20:54

Polisi Bubarkan Ratusan Pelomba Burung Berkicau
news 07 Mar 2021 20:35

2.888.757 Orang Sudah Terima Vaksin COVID-19
news 07 Mar 2021 20:00

KPK Surati 239 Penyelenggara Negara
news 07 Mar 2021 19:41