KPK Dapat Informasi Insentif Nakes Dipotong 50-70%
INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menimbau pihak manajemen rumah sakit (RS) tidak memotong insentif yang diberikan kepada tenaga kesehatan (nakes).
Demikian disampaikan Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding menyusul pihaknya menerima informasi adanya pemotongan insentif nakes oleh pihak manajemen rumah sakit 50 hingga 70 persen.
"Insentif yang diterima oleh nakes secara langsung tersebut diketahui dilakukan pemotongan oleh pihak manajemen untuk kemudian diberikan kepada nakes atau pihak lainnya yang tidak berhubungan langsung dalam penanganan pasien COVID-19," kata Ipi Maryati, Selasa (23/2/2021)
Sebelumnya, pada Maret hingga akhir Juni 2020 melalui kajian cepat terkait penanganan COVID-19 khususnya di bidang kesehatan, KPK menemukan sejumlah permasalahan terkait pembayaran insentif dan santunan tenaga kesehatan berdasarkan analisis terhadap Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No. HK.01.07/MNENKES/278/2020.
Sejumlah permasalahan tersebut, yaitu potensi inefisiensi keuangan negara yang disebabkan duplikasi anggaran untuk program pemberian insentif tenaga kesehatan di daerah, yakni melalui bantuan operasional kesehatan (BOK) dan belanja tidak terduga (BTT).
Kemudian, proses pembayaran yang berjenjang menyebabkan lamanya waktu pencairan dan meningkatkan risiko penundaan dan pemotongan insentif atau santunan tenaga kesehatan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Ini Harta Gubernur Sulsel yang Ditangkap KPK
Reaksi Para Pejabat Gubernur Sulsel Ditangkap KPK
Terakhir, proses verifikasi akhir yang terpusat di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dapat menyebabkan lamanya proses verifikasi dan berdampak pada lambatnya pembayaran insentif dan santunan tenaga kesehatan.
Atas permasalahan tersebut, lanjut Ipi, KPK merekomendasikan perbaikan berupa pengajuan insentif nakes pada salah satu sumber anggaran saja (BOK atau BTT), pembayaran insentif dan santunan tenaga kesehatan di kabupaten/kota/provinsi yang dibiayai dari BOK cukup dilakukan oleh tim verifikator daerah, dan pembayaran insentif dan santunan dilakukan secara langsung kepada nakes.
Atas rekomendasi tersebut, ia mengungkapkan Kemenkes telah menindaklanjuti dan menerbitkan regulasi baru dengan perbaikan pada proses verifikasi dan mekanisme penyaluran dana insentif dan santuan bagi nakes yang menangani COVID-19.
"Untuk memastikan para nakes menerima haknya tanpa ada pemotongan, KPK meminta inspektorat dan dinas kesehatan untuk bersama-sama turut melakukan pengawasan dalam penyaluran dana insentif dan santunan bagi nakes," ujar dia.
KPK mengingatkan insentif dan santunan kepada nakes merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah kepada nakes yang menangani COVID-19.
"Pemerintah memberikan insentif dan santunan kematian yang diatur dalam Kepmenkes 278/2020 tanggal 27 April 2020 yang merupakan hak bagi tenaga kesehatan sebagai garda terdepan dalam penanganan COVID-19 pada fasilitas pelayanan kesehatan dan institusi kesehatan yang ditunjuk oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah," pungkasnya. [tar]
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

Atasi Masalah Kulit dengan Perawatan Bahan Alami
rileks 04 Mar 2021 00:11

Listrik Padam Nyalakan Lilin, Pria ini Terbakar
news 04 Mar 2021 00:00

Wujud Nyata Frisian Flag Indonesia Selamatkan Bumi
rileks 03 Mar 2021 23:24

Pandemi, Risiko Anak Alami Rabun Jauh Meningkat
rileks 03 Mar 2021 23:08

Tren Fesyen Perhiasan Semakin Meningkat
rileks 03 Mar 2021 22:52

Aldiv Percaya Tangan Dingin Badai Kerispatih
rileks 03 Mar 2021 22:51