Buron Delapan Bulan, Dua Pemuda Ditangkap Polisi
INILAHCOM, Sukabumi - Aparat Reskrim Polsek Sukalarang Kabupaten Sukabumi, membekuk dua pemuda di Kampung Warungjengkol Kabupaten Cianjur.
Dua sekawan berinisial RF (28) dan MIF (20) ini sudah delapan bulan menjadi buronan polisi terkait kasus pencurian sepeda motor.
"Keduanya ditangkap di pinggir Jalan Raya Rancagoong Kampung Warungjengkol Kecamatan Cilaku," kata Kapolsek Sukalarang Iptu Yudi Wahyudi di Sukabumi, Selasa (23/2/2021)
Awalnya kedu pelaku membawa kabur satu unit sepeda motor yang sedang terparkir di halaman rumah dengan cara merusak menjebol pagar rumah di Kampung Gedurhayu, RT 043/010, Desa Titisan, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi pada Juni 2020.
Saat pengejaran petugas kedua tersangka selalu berpindah-pindah untuk menghindari polisi yang hendak meringkusnya.
Ini Alasan Pelaku Curi Al-Qur'an di Tangerang
Pria Kurus Pakai Sarung Terekam Curi Kotak Amal
"Dari tangan tersangka kami juga menyita barang bukti satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna orange putih dengan nomor polisi F 3247 XD," tambahnya.
Yudi mengatakan sampai saat ini pihaknya masih memeriksa kedua tersangka dan mengembangkan kasus ini yang diduga pemuda tersebut melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor tidak hanya sekali.
Selain itu, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya, karena masih dalam pengembangan. Keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukuman lima tahun penjara. [wll]
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

Spotify Rilis Filter Lagu Berdasarkan Suasana Hati
ototekno 27 Feb 2021 12:30

Kamu, Kolaborasi Jazz Trie Utami dan Tompi
rileks 27 Feb 2021 12:21

Banyak Kebutuhan, Samsul Nekat Berbuat Terlarang
news 27 Feb 2021 12:00

Terduga Teroris Mendoan Surabaya Punya 4 Karyawan
news 27 Feb 2021 11:00

Laboratorium Riset Oxford Kena Serangan Siber
ototekno 27 Feb 2021 10:30

Reaksi Para Pejabat Gubernur Sulsel Ditangkap KPK
news 27 Feb 2021 10:00