Berbuat Terlarang Eks Petinggi Kemenag Diamankan
INILAHCOM, Medan - IZ mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumut tersangkut kasus jual beli jabatan di lingkungan Kemeterian Agama.
Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara lalu menahannya. Ini tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan, Surat Perintah Penetapan Tersangka dan Surat Perintah Penahahan Nomor: Print-01/L.2/Fd.1/02/2021 tanggal 23 Februari 2021 yang ditanda tangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut.
"Tersangka IZ dilakukan penahanan selama 20 hari mulai tanggal 23 Februari sampai dengan 14 Maret 2021 di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polda Sumut," kata
Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, Rabu (24/2/2021).
Tim Pidsus Kejati Sumut akan merampungkan berkas perkara tersangka untuk dilimpahkan ke Penuntut Umum untuk melengkapi dan mendalami hasil pemeriksaan oleh penyidik.
"Hasil penyidikan Tim Pidsus Kejati Sumut menerapkan pasal yang disangkakan kepada IZ melanggar Pasal 5 ayat 1 dan ayat 2 atau Pasal 11 dan 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata mantan Kasi Pidum Kejari Binjai tersebut.
Zona Oranye dan Merah di Indonesia Bertambah
Kata Satgas Soal Izin Penggunaan Vaksin Sinovac
Sebelumnya, tersangka IZ mantan Kakanwil Kemenag Sumut dalam kasus dugaan korupsi suap jabatan, dan tidak menghadiri pemanggilan penyidik Kejati Sumut, Senin (11/1).Tersangka IZ, tidak hadir dengan alasan sakit sesuai dengan surat keterangan sakit yang dikeluarkan oleh salah satu Rumah Sakit di Binjai.
Pemanggilan tersangka merupakan pangggilan yang kedua kalinya untuk hadir di Kejati Sumut menjalani pemeriksaan. Sedangkan, pemanggilan yang pertama, yakni Senin (28 Desember 2020) tersangka juga tidak hadir dengan alasan sakit.
Mantan orang pertama di Kanwil Kemenag Sumut itu, ditetapkan menjadi tersangka pada bulan Desember 2020. Dan sebelumnya hanya sebagai saksi. Tersangka IZ diduga terlibat dalam kasus suap "jual beli" jabatan di Kantor Kementerian Agama Sumut senilai Rp750 juta, pada tahun 2019. [tar]
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

Update Kasus Covid-19 DKI Jakarta 16 April 2021
news 16 Apr 2021 20:00

Rangkaian Kegiatan Bea Cukai Perangi Rokok Ilegal
news 16 Apr 2021 19:30

Waspada Pencopet Berkeliaran di Pasar Tanah Abang
news 16 Apr 2021 19:30

Huawei Band 6, Smartband Citarasa Smartwatch
ototekno 16 Apr 2021 19:19

Huawei Band 6 Resmi Hadir di Indonesia
ototekno 16 Apr 2021 18:18

BTN Siap Biayai 10.000 Rumah Prajurit Tiap Tahun
news 16 Apr 2021 17:09