Usai Konsumsi Sabu Bikers Jatuh ke Dalam Tambak
INILAHCOM, Gresik - Perbuatan tersangka Budi Sugiantono (37) warga Patemon, Kecamatan Tanggul, Jember membuat aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Manyar, Gresik nyaris dikelabui. Budi yang berpura-pura akting usai mengkonsumi sabu sewaktu motor Honda Beat L 4686 K terperosok ke dalam tambak saat hendak ditolong petugas.
Terungkapnya kasus narkoba ini bermula saat pelaku Budi Sugiantono mengendarai motor memasuki Desa Banjarsari, Kecamatan Manyar, Gresik. Warga setempat sudah menaruh curiga terhadap warga asing ini.
Budi yang juga indekos di Kavling Selatan 6 Gang Perintis Desa Sambisari, Kecamatan Taman, Sidoarjo ini, motornya terperosok ke dalam tambak sewaktu melintas di Desa Banjarsari.
Karena motornya terperosok tambak, pelaku kemudian meminta tolong terhadap warga. Namun, cara dia menyampaikan saat meminta tolong tidak layak atau tidak sopan. Warga pun semakin curiga lalu melaporkan kejadian ini ke Polsek Manyar.
Dua Kapal Karam di Perairan Sabu Raijua
Kegep Berbuat Terlarang Motor Pria Ini Dibakar
Petugas Reskrim Polsek Manyar yang datang ke lokasi, selanjutnya menanyai pelaku. Namun, jawaban pelaku ngelantur.
Tanpa banyak bicara, pelaku lalu dibawa ke Mapolsek Manyar guna menjalani pemeriksaan serta tes urine. Hasilnya, pelaku positif habis mengkonsumsi sabu sambil mengedarkan barang haram tersebut. "Saat diperiksa pelaku mengaku habis mengkonsumsi sabu di tempat indekosnya. Pelaku juga sebagai pengedar jaringan Sidoarjo," ujar Kapolsek Manyar Iptu Bima Sakti, Rabu (24/02/2021).
Selanjutnya atas dasar itu, petugas mengembangkan penyelidikan ke tempat indekos pelaku. Ternyata benar ditemukan plastik klip berisi sabu dengan berat timbang 0,31 Gram bruto. Ditambah satu plastik klip berisi sabu dengan berat timbang 0,26 Gram bruto yang disembunyikannya didalam bungkus bekas vitamin C disimpan rapat dalam almari ruang tamu.
Kini Budi Sugiantono ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal Pasal 112 jo 127 UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman paling sedikit empat tahun penjara. [beritajatim]
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

Disayangkan Hakim Bermain HP Saat di Ruang Sidang
news 20 Apr 2021 17:30

Ragam Acara Ramadan Bareng di Nimo TV
ototekno 20 Apr 2021 17:30

Bareskrim Bekuk 6 Tersangka Kasuz Investasi Bodong
news 20 Apr 2021 17:05

Opini Jaksa di Kasus Asabri Berdampak Negatif
news 20 Apr 2021 16:48

Samsung Boyong Mesin Cuci Pintar ke Indonesia
ototekno 20 Apr 2021 16:30

Berbuat Terlarang Oknum Polisi dan Kades Digerebek
news 20 Apr 2021 16:00