WNA, Penetapan Bupati Orient Diminta Dibatalkan
INILAHCOM, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie menegaskan bahwa penetapan Bupati Sabu Raijua NTT, Orient Patriot Riwu Kore harus dicabut dan tidak dapat dilantik.
Hal ini menyusul kontroversi status kewarganegaraan Orient yang ternyata masih berstatus warga negara Amerika Serikat. Sebagai konsekuensinya, pelantikan mesti diisi oleh wakilnya.
"WNA tidak boleh di-SK-kan dilantik. Maka buktinya diperoleh pada tahapan apapun sebelum ditetapkan final, pejabat yang bersangkutan wajib mencoret namanya dari penetapan pejabat resmi dan posisinya diisi oleh wakilnya sesuai UU," ujar Jimly yang juga mantan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) periode 2012-2017.
NBA-Kemenag Gelar Pelatihan Virtual untuk Guru
Disayangkan Hakim Bermain HP Saat di Ruang Sidang
Senada dengan Jimly, eks Komisioner KPU periode 2012-2017, Hadar Nafis Gumay meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk membatalkan penetepan Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua.
Sebab, salah satu persyaratan pencalonan kepala daerah ialah untuk warga negara Indonesia (WNI). Sehingga pencalonan Orient dinilai secara otomatis sudah batal demi hukum.
"Jadi sekarang, setelah Bawaslu mendapat kepastian ini Bawaslu mengeluarkan saja rekomendasi ke KPU untuk membatalkan penetapan. Karena berdasarkan salah satu syarat pencalonan itu harus berwarga negara Indonesia. Namun ternyata dia WNA," kata Hadar. [ton]
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

Vivo Jadi Raja Pangsa Pasar Smartphone di China
ototekno 20 Apr 2021 14:30

Mengenal Sosok Febrian Nurvianti, Hijaber Reviewer
rileks 20 Apr 2021 14:27

Update Pasien Covid-19 di RS Wisma Atlet Hari Ini
news 20 Apr 2021 14:02

Mihoyo Umumkan Kehadiran Game Tears of Themis
ototekno 20 Apr 2021 13:30

Klaim Sudah Lepas, Ternyata Joseph Zhang Masih WNI
news 20 Apr 2021 13:25

Jozeph Zhang Klaim Sudah Lepaskan Status WNI
news 20 Apr 2021 13:00