Saprudi Kegep Saat Berbuat Terlarang
INILAHCOM, Binjai - Saprudi alias Rudi (32) warga Sei Limbat Dusun II, Desa Sei Limbat, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, ditangkap Polisi terkait kepemilikan narkotika jenis sabu.
Kasubbag Humas Polres Binjai AKP Siswanto Ginting, mengatakan, penangkapan Rudi dilakukan Kamis (25/2) pukul 15.30 WIB, dari Jalan Kebun Sayur, Kecamatan Selesai, dengan barang bukti satu plastik kecil berisikan sabu-sabu, katanya.
Sebelumnya Unit Reskrim Polsek Selesai mendapat informasi ada seorang laki-laki yang membawa narkotika jenis sabu-sabu. Selanjutnya Tim Opsnal Reskrim Polsek Selesai dipimpin Kanit Reskrim Iptu Saleh Andri Siregar SH, ke lokasi yang diinformasikan.
Kades & Dua Orang Kegep Berbuat Terlarang di Gubuk
Beiby Putri Mengaku Baru Empat Kali....
Sebelumnya Unit Reskrim Polsek Selesai mendapat informasi ada seorang laki-laki yang membawa narkotika jenis sabu-sabu. Selanjutnya Tim Opsnal Reskrim Polsek Selesai dipimpin Kanit Reskrim Iptu Saleh Andri Siregar SH, ke lokasi yang diinformasikan.
Saat itu tersangka Rudi sedang berdiri di dalam warung milik warga, lalu ditangkap dan menemukan barang bukti tersebut dari saku celana sebelah kiri dan barang bukti tersebut diamankan ke Polsek Selesai.
Ketika diinterogasi, tersangka mendapatkan sabu-sabu itu dari Adi dan ianya membeli sabu itu untuk digunakan sendiri. [wll]
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

Hakim Putuskan Sujatmiko Melawan Hukum
news 16 Apr 2021 19:00

Bea Cukai Kepri Amankan 585 Roll Karpet Ilegal
news 16 Apr 2021 18:30

Huawei Band 6 Resmi Hadir di Indonesia
ototekno 16 Apr 2021 18:18

Bea Cukai Kudus Ringkus Mobil Berisi Rokok Ilegal
news 16 Apr 2021 18:00

Bayar Utang, Wanita Paruh Baya Berbuat Terlarang
news 16 Apr 2021 18:00

Bea Cukai Terus Perkuat Pengawasan Segala Lini
news 16 Apr 2021 17:30