Suroso Kegep Berbuat Terlarang di Bypass Krian
INILAHCOM, Gresik - Seorang pria bernama Suroso (39), warga Desa Sitirejo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang ditangkap aparat Polres Gresik.
Suroso dibekuk saat kegep mengedarkan narkotika jenis sabu di by pass Krian, Sidoarjo. Ia satu jaringan dengan rekannya. Yakni, Mochammad Salahudin warga Kenjeran Surabaya yang lebih awal ditangkap.
"Memang benar kedua orang ini masih satu jaringan, atau sesama pengedar sabu di wilayah Gresik Selatan," ujar Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, Minggu (28/02/2021).
Arief Fitrianto mengatakan, sebelum diamankan Suroso sempat berkelit bukan sebagai pengedar sabu. Namun, setelah petugas menemukan sepotong bekas pembungkus kabel yang di dalamnya berisi satu plastik klip berisi sabu. Pelaku langsung dibawa Polres Gresik guna menjalani pemeriksaan.
Dua Kapal Karam di Perairan Sabu Raijua
Kegep Berbuat Terlarang Motor Pria Ini Dibakar
"Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan sabu dengan berat timbang 0,38 gram (nol koma tiga delapan),Gram bruto pada saat itu disembunyikannya di dalam saku kanan depan celana yang dipakai," katanya.
Terkait kasus ini, petugas juga menyita satu pipet kaca bekas pakai, sepotong sekrop dari sedotan plastik. Satu botol bekas beserta tutupnya serta satu unit ponsel Polytron warna silver, dan uang Rp 200 ribu yang dijadikan barang bukti.
"Tertangkapnya pelaku ini menandakan kami tidak main-main terhadap narkotika. Petugas juga tidak segan-segan melakukan tindakan tegas terhadap pengedar sabu," ungkap Arief Fitrianto.
Suroso ditetapkan sebagai tersangka serta dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 84 ayat (2) KUHAP ancaman hukuman minimal empat tahun penjara. [wll]
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

Ragam Acara Ramadan Bareng di Nimo TV
ototekno 20 Apr 2021 17:30

Bareskrim Bekuk 6 Tersangka Kasuz Investasi Bodong
news 20 Apr 2021 17:05

Opini Jaksa di Kasus Asabri Berdampak Negatif
news 20 Apr 2021 16:48

Samsung Boyong Mesin Cuci Pintar ke Indonesia
ototekno 20 Apr 2021 16:30

Berbuat Terlarang Oknum Polisi dan Kades Digerebek
news 20 Apr 2021 16:00

Sentuhan Vespa Picnic via Dekorasi Diler Motoplex
ototekno 20 Apr 2021 15:29