Kantor ini Digeledah Penyidik KPK
INILAHCOM, Tanjungpinang - Sejumlah ruangan di Kantor Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Free Trade Zone/FTZ) Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, digeledah KPK Senin (1/3/2021).
Penggeledahan tersebut dilakukan setelah sekitar sepekan penyidik KPK memeriksa sejumlah pejabat Badan Pengusahaan (BP) FTZ Bintan, dan pejabat Pemkab Bintan terkait kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan FTZ Bintan Bintan tahun 2016-2018.
Beberapa waktu lalu, KPK memeriksa sejumlah pejabat BP FTZ Bintan dan mantan pejabat BP FTZ Bintan, serta pejabat Pemkab Bintan yang berhubungan dengan kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan FTZ Bintan Bintan tahun 2016-2018. Pemeriksaan terhadap Edi Pribadi, Mardiah, Radief Anandra, dan Muhamad Hendri dilakukan di Kantor Satreskrim Polres Tanjungpinang.
KPK Bakal Dalami Peran Mekeng Dan Jonan
KPK Usut Keterlibatan Pengusaha Rudy Hartono
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan KPK melakukan penyidikan terhadap kasus itu, namun belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangka.
"Sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka. Pada waktunya KPK pasti akan memberitahukan kepada masyarakat tentang konstruksi perkara, alat buktinya apa saja dan akan dijelaskan siapa yang telah di tetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya," tuturnya. [tar]
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

Disayangkan Hakim Bermain HP Saat di Ruang Sidang
news 20 Apr 2021 17:30

Ragam Acara Ramadan Bareng di Nimo TV
ototekno 20 Apr 2021 17:30

Bareskrim Bekuk 6 Tersangka Kasuz Investasi Bodong
news 20 Apr 2021 17:05

Opini Jaksa di Kasus Asabri Berdampak Negatif
news 20 Apr 2021 16:48

Samsung Boyong Mesin Cuci Pintar ke Indonesia
ototekno 20 Apr 2021 16:30

Berbuat Terlarang Oknum Polisi dan Kades Digerebek
news 20 Apr 2021 16:00