Swiss-Belhotel Segara Nusa Dua Bali Pailit
Kurator Segera Lakukan Pemberesan
INILAHCOM, Jakarta - Upaya Hukum yang dilakukan PT. Asiapac Pancamakmur Abadi (APMA) untuk mempertahankan aset kondotel dengan bendera Swiss-Belhotel yang berlokasi di Nusa Dua, Bali, pupus sudah.
Majelis Hakim Mahkamah Agung menyatakan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan APMA tidak dapat diterima (Niet ontvankelijke verklaard).
Sebagaimana dilansir dari laman Informasi Perkara Mahkamah Agung Republik Indonesia, Putusan PK tersebut tertuang dalam No. 13 PK/Pdt.Sus-Pailit/2021 tanggal 22 Februari 2022.
Terkait keputusan tersebut Kurator APMA, Sukamto Bangun Lubis, berharap debitur dapat bertindak kooperatif dalam proses kepailitan.
"Menurut UU Kepailitan dan PKPU, kurator tetap berwenang melakukan tugas pengurusan dan pemberesan harta pailit APMA meskipun terhadap putusan yang menyatakan APMA pailit tersebut diajukan PK" kata Sukamto, dalam keterangannya (2/3/2021).
Tindak Rokok Ilegal Petugas Beacukai Riau Diserang
3 Hari Terakhir Ratusan Kasus Baru Corona di Aceh
Terkait hal tersebut, General Manager Swiss-Belhotel Segara Nusa Dua, Bali, tidak memberikan respon.
Diketahui, perkara tersebut sudah berjalan sejak akhir tahun 2019 ketika APMA dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh salah satu kreditor.
Permohonan PKPU tersebut berakhir dengan perdamaian (homologasi) melalui Putusan No. 268/Pdt.Sus/PKPU/2019/PN.Niaga. Jkt.Pst.
Namun, beberapa pemilik unit kondotel merasakan kejanggalan atas putusan perdamaian tersebut dan kemudian mengajukan kasasi yang kemudian dikabulkan oleh Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 1049 K/ Pdt.Sus-Pailit/2020.
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

Kejar Lifting 1 Juta Barel Perlu Investasi Besar
news 20 Apr 2021 20:30

Tonsco Tak Pernah Tersangkut Utang Apalagi Pailit
news 20 Apr 2021 20:15

TEMS Menjadi Solusi Proteksi Digital, Bisa Apa?
ototekno 20 Apr 2021 18:30

Ragam Acara Ramadan Bareng di Nimo TV
ototekno 20 Apr 2021 17:30

Opini Jaksa di Kasus Asabri Berdampak Negatif
news 20 Apr 2021 16:48

Samsung Boyong Mesin Cuci Pintar ke Indonesia
ototekno 20 Apr 2021 16:30