Bos DPD Minta Masyarakat Waspadai Investasi Bodong
INILAHCOM, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta masyarakat lebih hati-hati terhadap tawaran investasi. Jangan sampai menjadi korban investasi bodong.
"Informasi seperti ini penting untuk kita sosialisasikan ke masyarakat, khususnya di daerah, yang terkadang belum mengakses informasi terbaru," kata LaNyalla dalam pernyataan di Jakarta, Rabu (3/3/2021).
LaNyalla telah meminta para senator untuk membantu proses sosialisasi terkait rilis terbaru Satgas Waspada Investasi yang berisi daftar perusahaan investasi yang bermasalah dan telah ditutup maupun diblokir.
Mantan Ketua Umum Kadin Jatim ini, mengatakan, kasus investasi bodong kerap terjadi dengan berbagai nama dan model penipuan yang baru sehingga selalu ada masyarakat yang menjadi korban. "Padahal polanya sama, ujung-ujungnya money game dan menggunakan skema ponzi. Dan diiklankan atau diendorse juga oleh publik figur, sehingga masyarakat terpedaya," kata LaNyalla.
OJK: Restrukturisasi Kredit Capai Rp971,1 Triliun
DPD RI Dukung Prolegnas Prioritas Tahun 2021
Untuk itu, LaNyalla mengingatkan masyarakat untuk selalu mewaspadai penawaran dari berbagai pihak yang seakan-akan memberikan keuntungan mudah, tetapi berpotensi merugikan penggunanya. "Sekali lagi, sebelum berinvestasi, buka dulu website OJK (Otoritas Jasa Keuangan) untuk memastikan lembaga tersebut bodong atau tidak. Juga ada nomor telepon hotline OJK yang bisa dihubungi," ujarnya.
Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi memutuskan menutup aplikasi Tik Tok Cash yang menawarkan pemberian uang kepada penggunanya hanya dengan memperbanyak penonton dari video di sebuah platform yang berpotensi merugikan pemakai.
Satgas juga meminta aplikasi Snack Video untuk menghentikan kegiatannya karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika serta tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia.
Selain Tiktok Cash dan Snack Video, Satgas dalam patroli sibernya juga menemukan 26 entitas kegiatan usaha yang diduga tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. [tar]
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

Rangkaian Kegiatan Bea Cukai Perangi Rokok Ilegal
news 16 Apr 2021 19:30

Waspada Pencopet Berkeliaran di Pasar Tanah Abang
news 16 Apr 2021 19:30

Huawei Band 6, Smartband Citarasa Smartwatch
ototekno 16 Apr 2021 19:19

Hakim Putuskan Sujatmiko Melawan Hukum
news 16 Apr 2021 19:00

Bea Cukai Kepri Amankan 585 Roll Karpet Ilegal
news 16 Apr 2021 18:30

Huawei Band 6 Resmi Hadir di Indonesia
ototekno 16 Apr 2021 18:18