KLB Dinilai Solusi Kisruh Partai Demokrat
INILAHCOM, Jakarta - Gencarnya pemberitaan tentang kisruh internal Partai Demokrat telah menimbulkan berbagai wacana, termasuk akan adanya Kongres Luar Biasa (KLB) yang digagas oleh para kader. Penyelenggaraan KLB juga dituntut oleh Barisan Massa Demokrat dengan tujuan mengganti kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Terkait adanya rencana KLB (Kongres Luar Biasa) Partai Demokrat, jika konflik internal terus berkepanjangan, KLB adalah solusi sah penyelamatan bagi partai berlambang mercy yang tingkat popularitas makin menurun pascablunder yang dilakukan oleh AHY," kata Pakar Hukum yang juga Peneliti Hukum Indonesian Public Institute (IPI), Miartiko Gea, seperti dikutip, Jumat (5/3/2021).
Terkait dengan keabsahan KLB, menurut dia, kubu pendukung KLB dan pendukung Ketua Umum AHY memiliki argumentasi masing-masing.
Jika dilihat dari Anggaran Dasar Partai Demokrat pasal 100 ayat 3 huruf (b) membuka ruang untuk KLB dengan prasyarat 2/3 dari jumlah Dewan Pimpinan Daerah dan 1/2 dari jumlah Dewan Pimpinan Cabang. Tentu saja kubu yang mendorong KLB sudah mememetakan kekuatan, sehingga jika prasyarat yang dimaksud kuorum maka KLB bisa dikatakan sah dan memiliki kekuatan.
"Berkaca pada konflik kepartaian di Indonesia, beberapa berakhir islah untuk keberlangsungan partai. Hal tersebut dapat kita lihat dari pertikaian Partai Golkar (Golongan Karya), PPP (Partai Persatuan Pembangunan) dan Partai Berkarya ketika terjadi konflik yang melibatkan dua kelompok dalam tubuh partai, maka suara mayoritaslah yang tampil sebagai pemenang jika pilihannya tidak islah," jelas Miartiko.
Dikabarkan, KLB Partai Demokrat akan digelar Jumat ini (5/3/2021). Rencana penyelenggaraan KLB Demokrat mendapatkan reaksi keras dari elite Demokrat.
Demokrasi Adalah Jantungnya Berpolitik
Menkumham Didesak Keluarkan SK Demokrat Versi KLB
Penyelenggaraan KLB, tambah Miartiko, termasuk partai politik, menjadi suatu solusi internal partai jika konflik internal terus berlarut-larut dan tidak mencapai titik temu. Terkait keabsahan KLB tentu harus dipahami aturan main di AD/ART-nya.
"Soal peserta yang hadir dalam KLB Partai Demokrat, pasti akan mendapat reaksi keras dari kubu AHY dengan mememecat, namun pemecatan yang cacat prosedur bisa digugat oleh para kader yang dipecat, jika pemecatan tersebut digugat maka status kader yang dipecat menjadi _status quo_ sampai berkekuatan hukum tetap. Pemecatan kader partai yang tidak melalui prosedur yang benar maka rawan digugat," terang dia.
Terkait pemecatan kader partai lanjut Miartiko, dapat berkaca pada yurisprudensi kasus Fahri Hamzah yang pernah menggugat PKS ke pengadilan atas pemecatan dirinya saat menjadi anggota DPR RI sekaligus Wakil DPR RI periode 2014-2019 sampai akhir masa jabatan.
"Artinya jika terjadi pemecatan pada peserta KLB maka posisi kader tersebut masih status quo sebagai anggota dan atau pengurus Partai Demokrat selama gugatan atas pemecatan tersebut dilakukan," jelas dia.
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

Jaga Imunitas Puasa, MLA Luncurkan Ramadan Beef Up
news 15 Apr 2021 16:11

Mitsubishi Motors Ikut Meriahkan IIMS Hybrid 2021
ototekno 15 Apr 2021 15:45

Xiaomi Mi 11 Mulai Terima Versi Terbaru MIUI 12.5
ototekno 15 Apr 2021 15:15

Nokia 2.2 Dapatkan Pembaruan Android 11
ototekno 15 Apr 2021 14:14

Saiful Basri Terduga Teroris Ditangkap Densus 88
news 15 Apr 2021 14:10

Gubernur Anies Ingin Teruskan Inovasi Demi Nasabah
news 15 Apr 2021 13:45