Rumah Digerebek Bandar Buang Barang Bukti Sabu
INILAHCOM, Mataram - Seorang pria berinisial SR (37) warga Majeluk, Kelurahan Pejanggik, Mataram, ditangkap Polisi di kediamannya. Pelaku kedapatan mengantongi barang bukti sabu seberat bruto 15 gram.
"Saat rumahnya digerebek, pelaku sempat membuang barang bukti dan kabur, namun tim mengejar dan berhasil menangkap pelaku," ungkap Dir Resnarkoba Polda NTB di Mataram, Minggu (7/3/2021).
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di TKP sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku yang saat itu berada di rumahnya.
Jaringan Narkotika Sembunyi Sabu di Pohon Pisang
Sabu Ditemukan Dalam Selokan Lapas
Sebelum menggerebek dan menangkap pelaku, tim menunjukan surat tugas kepada para saksi di TKP agar tidak ada rekayasa dalam penangkapan.
Selain barang bukti Sabu, Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya dua unit handphone, plastik klip putih ukuran sedang, satu pipet, satu buah dompet warna coklat, uang yunai Rp1.100.000, timbangan elektrik, dan gunting.
Karena perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 114 (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 diancam pidana paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun. [wll]
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

Alasan Orang Indonesia Ganti Operator Seluler
ototekno 19 Apr 2021 05:05

Riset: 87% Anak Indonesia Sudah Bermedia Sosial
ototekno 19 Apr 2021 03:03

Kekurangan Chip, Nissan Akan Pangkas Produksi
ototekno 19 Apr 2021 01:01

Jaga Asa Juara, Setan Merah Libas Burnley 3-1
arena 19 Apr 2021 00:00

Pekerja Migran Dinilai Masih Tunggu Kepastian
news 18 Apr 2021 23:07

Max Verstappen Juarai Grand Prix Emilia Romagna
arena 18 Apr 2021 22:45