Pemerintah Masih Batasi Kedatangan WNA
INILAHCOM, Jakarta - Dalam rangka mewaspadai penyebaran virus COVID-19, utamanya masuknya varian baru virus corona, pemerintah terus membatasi masuknya warga negara asing (WNA).
"Varian baru ini datangnya dari manusia, tentu perlu ada pengendalian masuknya orang baik WNI dan WNA dari luar negeri," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, Minggu (21/3/2021).
Dia menyampaikan, pengendalian masuknya orang dari luar negeri mengacu Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
"Ini aturan dari Satgas yang melarang WNA masuk kecuali yang memenuhi ketentuan-ketentuan," ujarnya.
Beberapa varian baru virus corona sudah masuk ke Indonesia. Varian B117 sudah ditemukan sebanyak tujuh kasus. Kementerian Kesehatan menyebut ada sembilan potensi yang bisa ditimbulkan dari varian baru COVID-19, seperti meningkatkan penularan, meningkatkan kesakitan, dan meningkatkan kematian.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan urusan Vaksinasi COVID-19, Siti Nadia Tramizi mengatakan Indonesia harus memperketat pintu-pintu masuk dari berbagai negara, agar mutasi corona tidak menimbulkan permasalahan baru.
Sementara Epidemiolog Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan (FKKMK) Universitas Gadjah Mada dr Riris Andono Ahmad mengatakan pemerintah harus terus mengedukasi masyarakat. Tidak hanya menyampaikan perbedaan atau dampak virus.
"Edukasi tentang bahaya virus dan bagaimana pencegahannya, itu harus dilakukan secara meluas," pungkasnya. [tar]
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

Warga Protes Akses Jalan Ditutup Oleh Pertambangan
news 16 Apr 2021 23:25

Diduga KKB Gunakan Bunyi Tembakan Untuk Pancingan
news 16 Apr 2021 21:00

Update Kasus Covid-19 DKI Jakarta 16 April 2021
news 16 Apr 2021 20:00

Rangkaian Kegiatan Bea Cukai Perangi Rokok Ilegal
news 16 Apr 2021 19:30

Waspada Pencopet Berkeliaran di Pasar Tanah Abang
news 16 Apr 2021 19:30

Huawei Band 6, Smartband Citarasa Smartwatch
ototekno 16 Apr 2021 19:19