Libur Paskah, Satgas Ingatkan ASN Tak Keluar Kota
INILAHCOM, Jakarta - Aparatur sipil negara (ASN) diminta tidak bepergian keluar kota pada libur panjang Paskah sesuai dengan Surat Edaran Menpan-RB Nomor 7 Tahun 2021.
"Harap diingat, bahwa mobilisasi keluar daerah hanya diizinkan untuk dilakukan dalam rangka menjalankan dinas atau penugasan," kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Jumat (2/4/2021).
Menurutnya, Surat Edaran Menpan-RB tersebut mengatur bahwa ASN yang boleh bepergian keluar kota adalah mereka yang memang memiliki pekerjaan dinas.
ASN DKI Dilarang Cuti Bersama Saat Libur Nataru
Pantau Pilkada Serentak, Ini Kata Satgas COVID-19
Namun, apabila ada keperluan mendesak dan mengharuskan pegawai ASN pergi keluar daerah, maka harus dipastikan mendapat izin tertulis dari pejabat kepegawaian di lingkungan instansinya.
Di sisi lain, ia mengimbau kepada pemerintah daerah untuk mengoptimalkan peran pos komando (posko) di daerah terkait penegakkan protokol kesehatan saat liburan sebab, saat libur panjang kerap terjadi lonjakan kasus COVID-19.
"Masyarakat juga diimbau menghindari melakukan perjalanan dan mobilitas jika tidak mendesak, sehingga dapat terlindung dari potensi penularan COVID-19," pungkasnya. [wll]
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

Komite Covid19: Larangan Mudik Lindungi Rakyat
news 23 Apr 2021 22:31

BC Jateng-DIY Amankan 704 Ribu Batang Rokok Ilegal
news 23 Apr 2021 22:29

BC Bogor Gagalkan Penyelundupan Narkoba Lewat PJT
news 23 Apr 2021 21:50

Hartanya 11 M, Walkot Syahrial Koleksi Motor Lawas
news 23 Apr 2021 21:37

Bea Cukai Gali Potensi Pengusaha Lewat Program CVC
news 23 Apr 2021 21:34

Mudahkan Proses Bisnis, BC Tawarkan Fasilitas KITE
news 23 Apr 2021 21:28