KPK Tangkap Samin Tan, Bos Borneo Lumbung Energi
INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap Samin Tan, pemilik perusahaan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk. Diketahui, Samin Tan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Samin Tan merupakam tersangka dugaan suap pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT. Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
"Benar hari ini 5/4/2021, Tim penyidik KPK herhasil menangkap DPO KPK atas nama SMT (Samin Tan) di wilayah Jakarta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (5/4/2021).
Ali mengatakan Samin Tan sudah dibawa ke gedung merah putih KPK dan akan dilakukan pemeriksaan."Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," kata Ali.
KPK Incar Pihak Yang Bawa Kabur Dokumen Pajak
Bupati dan Anaknya Ditahan KPK
Adapun, Samin Tan diduga memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara Eni Maulani Saragih selaku anggota DPR RI 2014-2019 terkait dengan Pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT AKT di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sejumlah Rp5 miliar.
Atas dugaan tersebut, Samin Tan disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

Bea Cukai Aktif Beri Asistensi & Sosialisasi Cukai
news 21 Apr 2021 20:02

Bea Cukai & BNN Ringkus Kapal Angkut 80 Kg Sabu
news 21 Apr 2021 19:45

Wuling Berikan Penjelasan Mendalam Mengenai WISE
ototekno 21 Apr 2021 19:30

UBS Lifestyle dan Kami Luncurkan Hampers Lebaran
rileks 21 Apr 2021 19:13

Bea Cukai Sosialisasi Identifikasi Pita Cukai
news 21 Apr 2021 19:10

Sederet Pejabat Kemensos 'Kecipratan' Duit Bansos
news 21 Apr 2021 18:36