Bea Cukai Kuala Musnahkan 2 Ton Bawang Ilegal
INILACOM, Aceh Timur Bea Cukai Kuala Langsa memusnahkan 2,06 ton bawang merah ilegal yang telah diamankan sebelumnya karena terbukti melanggar Undang-Undang Kepabeanan.
"Pemusnahan kali ini dilakukan terhadap bawang merah ilegal sebanyak 103 karung dengan berat masing-masing sekitar 20 Kg, sehingga totalnya ditaksir mencapai 2,06 ton. Bawang merah berasal dari muatan mobil yang berhasil digagalkan oleh tim patrol darat Bea Cukai Kuala Langsa," ungkap Tri Hartanta, Kepala Kantor Bea Cukai Kuala Langsa.
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Narkotika
Bea Cukai Kenalkan Fitur Baru Pita Cukai
Langkah Bea Cukai dalam memusnahkan bawang merah ini dikarenakan kondisinya yang sudah tidak layak konsumsi serta untuk menghindari penyalahgunaan yang dapat membahayakan masyarakat.
"Diharapkan dengan diadakannya pemusnahan barang hasil tindak pidana kepabeanan di bidang impor berupa bawang merah ini, masyarakat dapat teredukasi serta menghindari untuk membeli maupun mengonsumsi barang-barang ilegal," pungkas Tri.
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

Bagaimana Penyidik KPK Bisa Kerumah Azis Syamsudin
news 23 Apr 2021 22:44

Komite Covid19: Larangan Mudik Lindungi Rakyat
news 23 Apr 2021 22:31

Kominfo Bangun 17 BTS di Natuna, Kepulauan Riau
ototekno 23 Apr 2021 21:21

Bermain Sambil Belajar Asah Anak Ingin Tahu
rileks 23 Apr 2021 21:06

Puluhan Warga India Ada di Jakpus, Ini Kata Polisi
news 23 Apr 2021 20:07

Basarnas Tambah Satu Kapal Cari KRI Nanggala-402
news 23 Apr 2021 19:42