Klien LQ Indonesia Lawfirm Bebas Demi Hukum
INILAHCOM, Jakarta - Para advokat dari LQ Indonesia Lawfirm kembali meraih prestasinya dan bersinar, dalam penanganan kasus pidana di mana kliennya, Lie Hadi Tirtadjaya (LHT) dibebaskan demi hukum berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap perkara nomor 3/Pid.B/2020/PN.Jkt.Sel.
"LHT yang di tahan akhirnya dikeluarkan dari tahanan Mabes Polri yang sebelumnya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 266 ayat (1) KUHP, Pasal 263 ayat (2) KUHP terkait tindak pidana pemalsuan surat akta otentik dan/atau pemalsuan surat," ujar Advokat Natalia Manafe, SH, MH(c).
Advokat Firton Ernesto M. Simanungkalit menambahkan bahwa selama persidangan berlangsung pemeriksaan materi berlangsung alot, di mana kasus ini dari awal juga seharusnya sudah daluarsa penuntutan karena kejadian perkara sudah lebih dari 12 tahun berlalu, padahal batas daluarsa menurut pasal 78 KUH Pidana adalah 12 tahun untuk ancaman pidana diatas 3 tahun.
Namun pihak Kejaksaan memaksakan agar kasus tetap berjalan walau sudah lewat 12 tahun berjalan.
Natalia Manafe mengatakan, dirinya bersama tim kuasa hukum dari LQ Indonesia Lawfirm menjemput Lie Hadi Tirtadjaya di rumah tahanan Bareskrim pada Senin, (5/4/2021).
Kuasa hukum LQ Indonesia Lawfirm juga mengurus semua administrasi yang diperlukan untuk memastikan klien segera keluar dari tahanan.
"Tolong jangan kebalik, nama saya Natalia Manafe Advokat dari LQ Indonesia Lawfirm, bukan Natalia Rusli, oknum yang dilaporkan oleh Klien LQ Indonesia Lawfirm," ujarnya.
Advokat Natalia Manafe, SH, MH(c) selalu mengikuti "8 Fakta Integritas LQ Indonesia.
Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal Lewat Operasi Pasar
Bea Cukai-Pemda Optimalkan Dana Cukai Tembakau
Yang penting adalah result driven oleh karena itu di LQ Indonesia Lawfirm selalu mencetak prestasi dan bukan sensasi.
"Kami bekerja keras, karena kami percaya kasus klien sangat penting bagi rumah kami, Firma Hukum LQ. Jangan disamakan dengan oknum lawyer wanita yang banyak ambil uang klien, namun kerjanya di Bali terus liburan dan tidak mengurus kasus kliennya, terutama kasus investasi bodong." ujar Advokat Natalia Manafe, SH, MH(c).
Advokat Ali Nugroho, SH menambahkan, "Kami para advokat dari LQ Indonesia Lawfirm sangat senang klien kami bisa bebas demi hukum. Kami selalu berusaha semaksimal mungkin dan "all out" agar klien kami yang ada dalam tahanan bisa segera bebas karena keluar dari penjara adalah langkah terpenting dan terutama bagi klien yang terjerat kasus pidana dan ditahan Aparat Penegak Hukum," tuturnya.
Sangat jarang sekali terdakwa bisa mendapatkan penetapan pengadilan,"Bebas demi Hukum". Ini adalah sebuah prestasi karena sangat sulit upaya untuk mengeluarkan Terdakwa yang sudah berada dalam tahanan.
Apalagi bisa dihitung menggunakan jari jumlah terdakwa yang ditahan bisa bebas demi hukum.
"Namun di LQ Indonesia Lawfirm, kami disemangati oleh Founder LQ Indonesia Lawfirm Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, bahwa setiap advokat di LQ Indonesia Lawfirm harus percaya motto "Nothing is impossible. Do our best and let God do the rest, intinya di LQ Indonesia Lawfirm kami punya etos untuk bekerja keras, tidak main dua kaki dan bekerja maksimal, karena kepercayaan masyarakat kepada kami di LQ Indonesia sangat penting." ujar Advokat Natalia.
Sementara itu, ketika ditanya tanggapannya oleh media mengenai komentar dari Natalia Rusli dari Master Trust Lawfirm, Advokat Leo Detri, SH, MH tertawa santai "Anjing menggongong Kafilah berlalu. Untuk apa layani orang stress yang dipolisikan oleh klien kami," katanya.
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

BMW Indonesia Akan Bawa Tiga EV Lagi Tahun Depan
ototekno 22 Apr 2021 02:02

Kelangkaan Chip, Subaru Tangguhkan Pabrik di AS
ototekno 22 Apr 2021 00:00

Pedagang Pasar Majestik Bakal Divaksin Covid19
news 21 Apr 2021 22:37

PGN Dapat Optimalkan Kebutuhan LNG Dunia
news 21 Apr 2021 22:24

Bea Cukai Amankan Rokok Ilegal Milyaran Rupiah
news 21 Apr 2021 22:03

Sambut Hari Kartini, Anies Lakukan Ini
news 21 Apr 2021 22:00