Eksepsi Rizieq Ditolak, Sidang Dilanjutkan
INILAHCOM, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, hakim memutuskan untuk melanjutkan kembali tahapan persidangan Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat yang terdaftar dengan nomor perkara 221.
Ini setelah menyampaikan putusan sela terhadap eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa Rizieq Shihab (MRS) dan kuasa hukumnya terkait dakwaan yang disampaikan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang mengadili perkara ini. Selanjutnya pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan," kata Ketua Majelis Hakim PN Jaktim, Suparman Nyompa dalam persidangan, Selasa (6/4/2021).
Gempar 15 Pemuda Tersengat Listrik Bersamaan
DPR Minta Menteri BUMN Erick Thohir Bersikap
Keputusan ini diambil karena seluruh poin eksepsi terdakwa tidak memiliki dasar hukum yang kuat sesuai dengan ketentuan pasal 143 ayat 2 KUHAP.
"Tidak beralasan hukum, karena surat dakwaan sudah disusun berdasarkan ketentuan Pasal 143 ayat 2 KUHAP. Karena itu keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima," tandasnya. [wll]
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

Web Series Anak Bangsa Ini Terinspirasi Tren Korea
rileks 21 Apr 2021 17:23

Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal Lewat Operasi Pasar
news 21 Apr 2021 17:05

Masker Karya Anak Bangsa Tembus Delapan Negara
rileks 21 Apr 2021 17:05

Wujud Nyata Beri Bantuan Operasi Bibir Sumbing
rileks 21 Apr 2021 16:54

Bea Cukai-Pemda Optimalkan Dana Cukai Tembakau
news 21 Apr 2021 16:35

Semangat Ibu Kartini Bangkitkan Srikandi Energi
news 21 Apr 2021 16:33