KPK Tahan Bos Borneo Lumbung Energi Samin Tan
INILAHCOM, Jakarta - Usai menjalani pemeriksaan intensif, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan bos Borneo Lumbung Energy and Metal (BORN), Samin Tan, Selasa (6/4/2021).
Samin Tan yang merupakan tersangka kasus dugaan suap terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian ESDM ditangkap tim penyidik KPK pada Senin (5/4/2021) kemarin setelah buron selama sekitar satu tahun.
"Penahanan Rutan dilakukan pada tersangka untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 6 April 2021 sampai dengan 25 April 2021 di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/4/2021).
KPK Perpanjang Penahanan RJ Lino
PT Ametis Indogeo Prakarsa dan PT Bhumi Prasaja
Sebelum mendekam di sel tahanannya, Samin Tan bakal menjalani isolasi mandiri di Gedung KPK lama selama 14 hari. Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona di lingkungan Rutan KPK.
"Untuk tetap mengantisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, Tersangka akan terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Cabang Kavling C1," katanya.
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

Kuasa Hukum Heru: Kejaksaan Beropini, Bikin Gaduh
news 23 Apr 2021 11:51

Dideteksi Titik Magnet Kuat di Perairan Utara Bali
news 23 Apr 2021 11:43

Twitter Izinkan Pengguna Unggah Gambar Resolusi 4K
ototekno 23 Apr 2021 11:11

Simak Ustadz Yusuf Mansur dan Ustadz Syam
rileks 23 Apr 2021 11:00

Cari KRI Nanggala-402, ESDM Kirim Teknisi dan Alat
news 23 Apr 2021 10:40

Dana Desa 2020 Terserap 99,95%
news 23 Apr 2021 10:00