Usai Samin Tan Ditangkap
KPK Bakal Dalami Peran Mekeng Dan Jonan
INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami pihak lain yang terkait kasus dugaan suap terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian ESDM.
Hal ini seiring dengan langkah KPK menangkap dan menahan Bos PT Borneo Lumbung Energy and Metal, Samin Tan yang menjadi tersangka kasus tersebut. Samin Tan ditangkap setelah buron selama setahun.
"Dengan pihak-pihak lain yang tadi disebutkan tentunya ini akan kita kembangkan seperti apa, pak Mekeng, yang disebut juga Jonan nanti kita lihat sampai sejauh mana peran nya," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/4/2021).
Dalam kasus ini, Samin Tan diduga diduga memberikan suap kepada Eni Maulani Saragih selaku Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar ketika itu sebesar Rp 5 miliar.
Suap itu diberikan agar Eni mengurus terminasi PKP2B PT AKT di Kementerian ESDM. Eni menyanggupi permintaan Samin Tan dan berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM, termasuk menggunakan forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian ESDM yang saat itu dipimpin Jonan.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 22 Januari 2019, Eni yang kini menjadi terpidana mengaku menerima uang sebesar SGD 10 ribu dari staf Jonan. Namun, Eni mengklaim tak mengetahui maksud pemberian uang tersebut.
Sementara dalam dakwaan, Samin Tan disebut sebagai salah satu pengusaha yang memberikan gratifikasi pada Eni. Sedangkan dalam kaitannya dengan Jonan, berhubungan dengan gugatan perdata antara perusahaan milik Samin Tan dengan Kementerian ESDM.
Kasus Nurdin Abdullah, KPK : Ada Bukti Baru
Sekaligus Tiga Anggota DPRD Ini Dipanggil KPK
"Bukan hanya pengakuan saja kira-kira terhadap apa dia diberi berbuat untuk apa atau tidak berbuat untuk apanya jelas kalau itu dengan pasal suap dan Apakah dengan pemberian itu misi dia selesai atau tidak bisa melihat nanti ke arah situ," kata Karyoto menanggapi.
Karyoto menyebut fakta-fakta persidangan yang terungkap sebelumnya akan dikembangkan. Bahkan, Karyoto mengatakan, akan melakukan gelar perkara untuk pengembangan kasus ini.
"Karena persidangan tentunya nanti akan dikembangkan dengan Jaksa. Bagaimana fakta persidangan ya forum Kami adalah ekspose di tingkat deputi. Saya kumpulkan penyelidik penyidik dan penuntut berkaitan dengan perkembangan perkembangan fakta persidangan," katanya.
Melalui proses pengembangan kasus ini, tak tertutup kemungkinan terhadap pihak lain yang bakal ditetapkan sebagai tersangka."Kita tidak berspekulasi, tetapi kami akan mencari alat bukti kalau tercukupi siapapun yang terlibat di situ, mudah-mudahan bisa kita angkat ke tingkat penyidikan," katanya.
Namun, Karyoto menegaskan, pihaknya akan kembali memanggil Mekeng, maupun Eni atau pihak lainnya yang telah diperiksa sebelumnya. Hal ini, katanya untuk membuat terang perkara tersebut. Tak tertutup kemungkinan, KPK akan mengkonfrontir keterangan Samin Tan dengan Eni atau pihak lainnya.
"Tentunya kan tuduhan ketika SMT ini tidak menutup kemungkinan masih bisa dipanggil karena yang bersangkutan, walaupun misalnya dia tersangka di perkara sebelumnya, sehingga dalam perkara ini yang menyebut tentang pemberian itu adalah yang bersangkutan maka yang bersangkutan bisa dipanggil lagi untuk dimintai keterangan. Paling tidak untuk melengkapi, setelah hasil dari tersangka SMT (Samin Tan) ini hasilnya apa. Sangat memungkinkan, pihak-pihak yang sudah ada dalam perkara terdahulu (diperiksa lagi)," kata Karyoto.
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

Tiga Tips Atur Pola Makan saat Puasa
rileks 23 Apr 2021 14:12

Inovasi Brilian, RSIA Bunda Bikin Endoscopy Center
rileks 23 Apr 2021 13:54

Pupuk Indonesia Borong 3 Penghargaan Top CSR 2021
news 23 Apr 2021 13:30

Basarnas Terjunkan ROV Bantu Cari KRI Nanggala
news 23 Apr 2021 12:21

SpaceX Bersiap Kirim 4 Astronot ke ISS
ototekno 23 Apr 2021 12:12

Bos PTPP Dampingi Jokowi Blusukan ke KIT Batang
news 23 Apr 2021 11:52