Tanggapan KPK Pengelolaan TMII ke Pemerintah
INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sudah sejak 2020 memfasilitasi para pihak terkait agar pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) diserahkan kepada pemerintah.
"Dalam hal ini kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) untuk kemudian dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan negara dan masyarakat luas," ucap Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (8/4/2021).
Sebelumnya, kata dia, Yayasan Harapan Kita telah mengelola TMII sejak pertengahan tahun 1970-an berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 51 Tahun 1977 yang menyatakan bahwa TMII adalah hak milik Negara Republik Indonesia dan penguasaan serta pengelolaan TMII diserahkan kepada Yayasan Harapan Kita.
Namun, sesuai dengan Akta Persembahan TMII tertanggal 17 Juni 1987 di hadapan notaris, Yayasan Harapan Kita menyerahkan kepemilikan TMII kepada pemerintah yang terdiri atas lahan tanah dan seluruh bangunan yang ada di atasnya.
Ipi menjelaskan bahwa KPK melalui Kedeputian Pencegahan telah mendampingi pemerintah daerah dengan mendorong implementasi delapan area intervensi untuk perbaikan tata kelola pemerintah daerah yang baik, salah satunya terkait dengan manajemen aset daerah.
KPK menemukan banyaknya aset daerah/negara yang dikuasai pihak ketiga secara tidak sah dan mengakibatkan terjadinya kerugian negara.
KPK Tahan Bos Borneo Lumbung Energi Samin Tan
KPK Didesak Ungkap Dugaan Elit Pelindung Samin Tan
"Hilangnya aset negara karena beberapa sebab, di antaranya aset tidak memiliki dokumen legal, tidak dikuasai secara fisik, atau dalam sengketa. Tata kelola aset yang baik akan menghindarkan potensi kerugian daerah karena aset yang berpindah tangan, diperjualbelikan atau dikuasai oleh pihak ketiga," kata Ipi.
Melalui fokus area intervensi manajemen aset, kata dia, KPK mendorong untuk dilakukan penertiban, pemulihan, dan optimalisasi pemanfaatan aset untuk kepentingan negara.
Sejak 2019, KPK juga melakukan pendampingan terhadap kementerian, lembaga, dan BUMN di tingkat pusat dalam pengelolaan aset negara. Kemensetneg menjadi salah satu fokus yang menjadi perhatian KPK terkait dengan pengelolaan dan pemanfaatan barang milik negara (BMN) untuk kontribusi kepada negara.
"Salah satunya karena besarnya nilai aset milik Kemensetneg, yaitu Rp571 triliun yang meliputi aset Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Pusat Pengelolaan Kompleks (PPK) Kemayoran, dan aset Gelora Bung Karno (GBK)," pungkasnya.
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

Gegara Ulah KKB, Kerugian Capai Rp7,2 Miliar
news 13 Apr 2021 14:00

Tepat Perdana Ramadhan, 5 Orang Dipanggil KPK
news 13 Apr 2021 13:44

Bank Mandiri Rilis Sustainability Bond US$300 Juta
news 13 Apr 2021 13:09

Tahun 2021, Ada Ratusan Pelanggaran Anggota Polri
news 13 Apr 2021 13:00

Masyarakat Mengadu Langsung ke Kapolri Lewat WA
news 13 Apr 2021 12:34

Data Pelanggaran Anggota Polri Naik
news 13 Apr 2021 12:00