TikTok untuk Sementara Tetap Beroperasi di AS
INILAHCOM, Washington DC - Pengadilan untuk sementara memblokir perintah dari pemerintah AS yang meminta Apple Inc dan Alphabet Inc melarang memuat TikTok dalam toko aplikasi mereka.
Hakim Distrik di Washington, Carl Nichols, pada Minggu (27/9/2020) waktu setempat, mengeluarkan preliminary injuction agar larangan TikTok di pasar aplikasi dihentikan.
Mengutip Reuters, Hakim Nichols menilai memblokir larangan lainnya dari Departemen Perdagangan AS yang akan melarang kesepakatan teknis dan bisnis yang dijadwalkan berlaku pada 12 November.
Departemen Perdagangan AS mengatakan 'akan mematuhi aturan tersebut dan segera bertindak'.
Tidak disebutkan apakah pihak pemerintah AS akan mengajukan banding.
Instagram Akui Reels Belum Bisa Samai TikTok
YouTube Perpanjang Blokir Akun Donald Trump
Presiden AS Donald Trump sebelumnya mengeluarkan perintah eksekutif bahwa TikTok harus memecah operasional di AS dalam waktu 90 hari.
Pengacara untuk TikTok, John Hall, mengatakan larangan tersebut 'belum pernah terjadi' dan 'tidak rasional' karena negosiasi sedang berlangsung.
"Ini hanya hukuman. Ini cara yang terang-terangan untuk memukul perusahaan. Tidak ada yang mendesak di sini," kata Hall saat sidang.
TikTok menyatakan puas dengan preliminary injuction tersebut dan akan melanjutkan diskusi yang sedang berlangsung dengan pemerintah.
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

Gegara Miras Oplosan Nyawa Tiga ABK Melayang
news 06 Mar 2021 19:00

DPR: Vaksin dan PPKM Sukses Tekan Kasus COVID-19
news 06 Mar 2021 18:54

Wagub DKI Ungkap Dua Alasan Hambat Normalisasi
news 06 Mar 2021 18:31

Ogah Ganti Rugi Mahasiswa Todong Senpi ke Korban
news 06 Mar 2021 18:20

Enam Daerah di Sumut Kegiatan Masyarakat Dibatasi
news 06 Mar 2021 17:57

Gegara Ogah Beri Jatah Bulanan Preman Bacok Antoni
news 06 Mar 2021 17:00