WhatsApp Rilis Fitur Pesan Sementara
INILAHCOM, Jakarta - Platform pesan instan WhatsApp resmi meluncurkan fitur Disappearing Message atau Pesan Sementara, setelah menguji coba beberapa waktu lalu.
"Kami bertujuan untuk membuat percakapan di WhatsApp semakin terasa seperti berbicara tatap muka secara langsung, yang artinya percakapan tersebut tidak harus tersimpan selamanya. Itulah sebabnya kami sangat antusias mendatangkan opsi untuk menggunakan fitur Pesan Sementara di WhatsApp," kata WhatsApp dalam keterangan tertulisnya.
Fitur Pesan Sementara ini sudah muncul di laman bantuan FAQ situs WhatsApp sejak beberapa hari lalu.
Dalam situs resmi, WhatsApp menjelaskan pesan akan hilang dalam tujuh hari jika fitur ini dinyalakan.
Fitur ini berlaku untuk pesan individu maupun grup. Namun, untuk di grup, hanya admin yang bisa mengaktifkan pesan temporer ini.
Pesan Sementara juga berlaku untuk kiriman multimedia, misalnya foto, akan menghilang jika fitur ini aktif.
iOS 14 Segera Miliki Fitur Antilacak
Zoom Garap Fitur Email dan Kalender
Pesan akan hilang dalam waktu tujuh hari. Pengguna tetap bisa menggunakan fitur membalas atau reply untuk pesan temporer.
Jika pesan temporer ini diteruskan, forward, pesan tidak akan muncul di penerima.
WhatsApp mengingatkan hanya menyalakan fitur ini dengan kontak yang terpercaya karena pengguna masih bisa mengambil tangkapan layar dan menyalin pesan sebelum menghilang sendiri.
Untuk menggunakan fitur ini, pastikan menggunakan aplikasi WhatsApp versi terbaru. Setelah itu, buka jendela obrolan, ketuk nama kontak dan pilih Pesan Sementara atau Disappearing Message.
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

Diperbarui, Game ArcheAge SEA punya Server Baru
ototekno 23 Jan 2021 15:15

UMKM Makin Maju Berkat Suntikan PEN bank bjb
news 23 Jan 2021 15:09

Bea Cukai Gagalkan Transaksi Narkoba di 3 Daerah
news 23 Jan 2021 15:04

4,7 Juta Dosis Vaksin Segera Diproduksi Bio Farma
news 23 Jan 2021 15:03

Awali 2021, Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal
news 23 Jan 2021 15:01

Mendes Yakin SDGs Desa Percepat Pembangunan Desa
news 23 Jan 2021 14:59