WhatsApp Business Tambah Fitur Keranjang Belanja
INILAHCOM, Jakarta - Aplikasi WhatsApp Business memiliki fitur baru keranjang belanja untuk membantu konsumen membeli barang dari toko kesukaan mereka.
"WhatsApp Business telah berkembang menjadi gerai toko tempat pelanggan bertanya dan melakukan aksi jual-beli sehingga para pengguna, baik pemilik UMKM maupun pelanggannya, sangat dimudahkan," kata WhatsApp dalam keterangan tertulisnya.
WhatsApp Business merupakan platform khusus untuk akun bisnis yang dilengkapi dengan berbagai fitur untuk mempermudah interaksi dengan konsumen.
Fitur keranjang belanja ini bisa digunakan untuk menghubungi toko online yang menyediakan berbagai produk, seperti restoran atau toko pakaian.
Konsumen kini bisa melihat katalog toko tersebut, memilih produk yang ingin dibeli dan mengirim pesanan mereka tanpa harus mengetik. Semua kegiatan berbelanja tersebut bisa dilakukan melalui platform WhatsApp Business.
WhatsApp: Percakapan Tetap Dilindungi Enkripsi
Aplikasi Perpesanan Signal Makin Populer di Dunia
Selain mempermudah konsumen untuk memesan, fitur keranjang belanja juga membantu administrator toko online untuk mengelola permintaan, memproses pesanan secara lebih efisien, mengurangi risiko salah memproses pesanan dan membantu melacak pesanan.
Fitur keranjang belanja WhatsApp Business juga sudah bisa digunakan di Indonesia.
Agradaya, salah satu pelaku usaha rempah asal Yogyakarta yang mendapat akses uji coba untuk fitur baru WhatsApp Business ini, berpendapat keranjang belanja membantu konsumen mereka untuk memahami produk tanpa harus lama mengobrol dengan administrator toko.
WhatsApp Business sepanjang tahun ini sudah melakukan beberapa pembaruan untuk mendukung usaha mikro, kecil dan menengah, antara lain berupa kode QR dan fitur katalog untuk melihat produk-produk yang disediakan toko tersebut.
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

Gempa 5,4 SR Guncang Lampung!
news 27 Jan 2021 20:33

Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Kotak Amal
news 27 Jan 2021 20:02

Eks FPI Bisa Gabung NU-Muhammadiyah? Ini Kata DPR
news 27 Jan 2021 19:13

Potong Gaji Anggota, Gerindra Bantu Korban Banjir
news 27 Jan 2021 19:02

Presiden Diminta Tegur Menteri Perindustrian
news 27 Jan 2021 19:00

Bawaslu Berhak Gugurkan Paslon yang Langgar TSM
news 27 Jan 2021 18:43