Mercedes-Benz Siapkan 6 Diler untuk Uji Emisi
INILAHCOM, Jakarta - Mercedes-Benz Distribution Indonesia siap membantu pelaksanaan uji emisi gas buang yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor dengan mempersiapkan enam diler resmi.
Dalam pelaksanaannya, peraturan ini akan dimulai sejak 24 Januari 2021 mendatang. Pelaksanaan itu akan dilakukan minimal enam bulan sekali. Bagi mereka yang melanggar dan atau tidak lulus dalam pengujian akan ada sanksi tilang sebesar Rp250 ribu untuk motor dan Rp500 ribu untuk mobil, juga dikenakan biaya parkir tertinggi.
President Director Mercedes-Benz Distribution Indonesia Choi Duk Jun mengatakan bahwa para pemilik kendaraan Mercedes-Benz dapat melakukan uji emisi dengan mengunjungi langsung diler terdekat atau bengkel resmi yang berada di Jakarta.
"Kami telah menyediakan enam diler dan bengkel resmi yang memiliki peralatan terstandarisasi dan terhubung dengan Sistem Uji Emisi serta mempersiapkan teknisi-teknisi ahli yang telah melewati pelatihan khusus Uji Emisi. Hal ini merupakan wujud komitmen Mercedes-Benz dalam mendukung program pemerintah serta mendukung kebutuhan para pelanggan kami," ungkap Choi, dalam keterangan tertulisnya.
Dalam hal ini, Mercedes-Benz selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik dan kepuasan bagi para pelanggannya, karena keamanan dan kenyamanan kendaraan merupakan bagian dari nilai inti Mercedes-Benz, tidak hanya aman bagi penumpang, tetapi juga bagi lingkungan.
"Fasilitas uji emisi kami telah terhubung dengan Pusat Data dan Sistem Informasi Uji Emisi yang dapat diakses langsung oleh Dinas Perhubungan dan Kepolisian dalam rangka melaksanakan pemeriksaan di lapangan. Kami secara aktif turut mendukung para pelanggan kami dalam menjaga performa kendaraan Mercedes-Benz kesayangan agar emisi gas buang kendaraan tetap rendah," kata Balian Prentolaharso, Service Development & CSI Manager Mercedes-Benz Distribution Indonesia.
Mercedes-Benz Distribution Indonesia mengimbau seluruh pemilik mobil Mercedes-Benz untuk melakukan beberapa uji emisi, terutama bagi para pemilik dengan usia kendaraan di atas tiga tahun.
Selain itu, pemilik kendaraan dari luar Jakarta yang akan/telah masuk daerah DKI Jakarta pun juga wajib melakukan uji emisi. Setelah melakukan Uji Emisi, Mercedes-Benz akan memberikan sertifikat kelulusan uji emisi yang berlaku satu tahun, sehingga para pemilik kendaraan wajib melakukan uji emisi setiap tahunnya.
SIS Bagikan Kiat, Diskon, Hingga Gratis Uji Emisi
MMKSI Resmikan Diler Pertama di Papua
Layanan ini tersedia di enam diler dan bengkel resmi Mercedes-Benz daerah DKI Jakarta, yakni:
1. PT Cakrawala Automotif Rabhasa
Jl. Denpasar Raya Blok D-2 Kav. 12, 12940 Jakarta Selatan, telepon: 021-2522292
email: aftersales@car-mbenz.com, sales@car-mbenz.com
2. PT Dipo Angkasa Motor
Jl. Pluit Selatan 1C, 14440 Jakarta Utara, telepon: 021-6602051
email: service@dipomotor.com, customercare@dipomotor.com
3. PT Mercindo Autorama
Jl. Mampang Prapatan Raya 69-70, 12790 Jakarta Selatan, telepon: 021-7982304
email: customer.service@mercindo-autorama.com
4. PT Panji Rama Otomotif
Jl. Iskandar Muda No. 97 Gandaria Blok FG, 12220 Jakarta Selatan, telepon: 021-50804688
email: cco@pro-motor.co.id
5. PT Putra Borneo Nusantara Indah
Jl. MT Haryono Kav. 5, 12830 Jakarta Selatan, telepon: 021-83789888
email: info@nusantara-mercedes.com
6. PT Suri Motor Indonesia
Jl. TB Simatupang Kav. 5, 12430 Jakarta Selatan, telepon: 021-7653366,
email: services@surimotor.co.id
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

Presiden Jokowi Kenang Integritas Mendiang Artidjo
news 01 Mar 2021 09:44

Hari Ini Pembacaan Permohonan Praperadilan Rizieq
news 01 Mar 2021 09:10

Spesialis Pembuat Senpi di Wilayah Papua Ditangkap
news 01 Mar 2021 08:55

Hari Ini KRL Yogyakarta-Solo Diresmikan
news 01 Mar 2021 08:36

Bentrok Antar Warga Pecah di Kota Ambon
news 01 Mar 2021 08:21

Alasan Bill Gates Pilih Android Ketimbang iPhone
ototekno 01 Mar 2021 08:08