Mau Bikin Mata Uang Digital Sendiri
India Bakal Larang Mata Uang Kripto
INILAHCOM, New Delhi - India akan membuat undang-undang berisi larangan mata uang kripto dari perusahaan swasta, sementara mereka sedang merancang mata uang digital resmi dari bank sentral.
Reuters melaporkan, agenda yang dimuat di laman majelis rendah India menyatakan undang-undang tersebut akan 'memberikan kerangka kerja fasilitasi untuk pembuatan mata uang digital yang dikeluarkan oleh Reserve Bank of India (RBI)'.
Undang-undang tersebut akan melarang semua mata uang kripto swasta, namun, akan ada pengecualian untuk mempromosikan teknologi yang mendasari mata uang kripto dan penggunaannya.
Panel pemerintahan India pada pertengahan 2019 lalu mengusulkan melarang semua mata uang kripto swasta dengan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda untuk orang-orang yang terlibat dengan mata uang digital.
Samsung Galaxy S21 Rilis 14 Januari 2021
Bitcoin dan Aset Kripto Makin Menarik Tahun Depan?
Sementara itu, mereka meminta pemerintah mempertimbangkan mata uang digital untuk berfungsi layaknya uang kertas, dikeluarkan oleh RBI.
Pada 2018 lalu, RBI telah meminta institusi keuangan untuk menghentikan kesepakatan dengan individu maupun bisnis, yang melibatkan mata uang virtual seperti Bitcoin.
Tapi, pada Maret 2020 lalu, Mahkamah Agung India mengizinkan bank mengurus transaksi mata uang kripto dari kurs maupun pedagang.
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

Lihat Pemain Tokoh Drama The Penthouse dari Makeup
rileks 02 Mar 2021 22:13

16 Kendaraan Dinas Sekwan DPRD Sampang Bermasalah
news 02 Mar 2021 22:02

Pujo Bentuk Satgas Jamban Jateng-DIY
news 02 Mar 2021 21:27

Tiga Korban Sriwijaya Air Belum Teridentifikasi
news 02 Mar 2021 21:00

Peredaran Miras Kontra Dengan Wisata Halal
news 02 Mar 2021 20:00

Kader Senior Demokrat Kalimantan Timur Dukung KLB
news 02 Mar 2021 19:45