Pakistan Cabut Blokir TikTok
INILAHCOM, Islamabad - Pengadilan tinggi Pakistan mencabut larangan untuk platform video pendek TikTok yang sempat diblokir selama beberapa waktu terakhir di negara tersebut.
Mengutip Reuters, blokir TikTok di Pakistan resmi dicabut sejak 1 April 2021 karena media sosial tersebut berkomitmen untuk memantau konten 'tidak bermoral' yang dilarang di sana.
Menurut pemerintah Pakistan, konten 'tidak bermoral' itu termasuk penistaan, cabul, dan mengandung ketelanjangan.
Kepala Pakistan Telecommunication Authority di pengadilan menyatakan sedang berdiskusi dengan TikTok dan perusahaan tersebut setuju untuk menunjuk orang agar moderasi konten di platform tersebut lebih baik.
Sementara TikTok menyatakan akan terus berdiskusi dengan regulator telekomunikasi di Pakistan.
ByteDance Berencana Jual Aset TikTok di India
10 Tips Lindungi Anak Saat Menggunakan TikTok
"Kami memahami dukungan Pakistan Telecommunication Authority dan diskusi yang produktif, juga memahami perhatian mereka terhadap pengalaman digital bagi pengguna di Pakistan," kata TikTok setelah dukungan dicabut.
Pengadilan Pakistan memerintahkan untuk memblokir TikTok pada 11 Maret lalu karena memuat konten asusila. Sidang tentang kasus TikTok ini masih akan berlangsung hingga 25 Mei nanti.
Pakistan Telecommunication Authority juga pernah memblokir TikTok pada Oktober tahun lalu karena alasan yang sama. Blokir dicabut 10 hari kemudian setelah TikTok berjanji untuk moderasi konten.
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

Cari KRI Nanggala-402, ESDM Kirim Teknisi dan Alat
news 23 Apr 2021 10:40

SRP Penyidik KPK Dari Polri Diduga Terima Suap
news 23 Apr 2021 10:27

Dana Desa 2020 Terserap 99,95%
news 23 Apr 2021 10:00

Kronologi Balita Selamat Meski Terseret Arus Air
news 23 Apr 2021 09:15

iPhone 12 dan iPhone 12 mini Punya Warna Ungu
ototekno 23 Apr 2021 09:09

KPK Tahan Penyidik dan Pengacara
news 23 Apr 2021 09:03